Pembelanjaan Strategis Harus Transparan

04-05-2009 / PANITIA KHUSUS
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara antara DPR dengan Pemerintah masih terus berlanjut. Saat ini tengah dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Salah satu DIM yang sempat mengalami perdebatan adalah tentang pembelanjaan strategis. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Pansus RUU Rahasia Negara dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan jajaran BIN yang dipimpin Ketua Pansus Theo L Sambuaga di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR, Senin (4/5). ”Bila pembelanjaan strategis jadi rahasia negara, semua harus clear. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas, ” kata Anggota Pansus dari F-PG Happy Bone Zulkarnain. Jika pembelanjaan strategis termasuk kedalam kategori rahasia negara dimana tidak ada yang dapat mengetahui dikuatirkan akan mengeliminir fungsi pengawasan yang dimiliki DPR. ”Kuatir mengeliminir fungsi DPR,” ujar Happy. Ia menjelaskan bahwa DPR mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan. Dalam menentukan anggaran, DPR melakukan pembahasan bersama pemerintah. Sementara itu DPR juga mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang berasal dari APBN. Hal senada diungkap Antarini Malik (F-PG) yang meminta supaya ada transparansi dalam melakukan pembelanjaan strategis. Menurutnya hal itu menyangkut pada akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran. ”Menyangkut transparansi dan akuntabilitas, kenapa dirahasiakan,” katanya. Rahasia Personil Dalam pertemuan itu, Anggota Pansus Joeslin Nasution (F-PG) menilai daftar personil dan pendapatan anggota TNI harus menjadi rahasia. Menurutnya, bila hal itu diketahui musuh akan membahayakan negara. ”Bila ini diketahui pihak lain akan membahayakan,” katanya. Anggota Pansus RUU Rahasia Negara Tosari Widjaja (F-PPP) menilai bila dalam keadaan rutin tidak diperlukan kerahasiaan. Kerahasiaan diperlukan saat menghadapi musuh. ”Kalau menghadapi musuh perlu dirahasiakan,” katanya. Sementara itu Shidki Wahab (F-PD) meminta supaya jangan terlalu berlebihan dalam menentukan sesuatu masuk kategori rahasia negara atau tidak. Dalam pembahasan anggaran, dengan kesepakatan DPR, anggaran tertentu tidak akan terlalu gamblang diketahui masyarakat luas. ”Jangan berlebihan untuk dirahasiakan. Dengan kesepakatan DPR tetap dibangun koridor agar tidak terlalu gamblang,” ujarnya. Dalam pertemuan tersebut, juru bicara BIN Sutikno menjelaskan bahwa dalam menentukan anggaran, pemerintah tetap mengikuti peraturan yang berlaku. ”Dalam penentuan itu ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, mana-mana yang dapat dipublikasikan ke publik,” paparnya. (bs)
BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...